- Tribun Jakarta
- Warta Kota
- Tribun Jogja
- Tribun Jabar
- Surya
- Tribun Jateng
- Tribun Bali
- Banjarmasin Post
- Sriwijaya Post
- Bangka Pos
- Tribun Batam
- Tribun Jambi
- Serambi Indonesia
- Tribun Kaltim
- Tribun Lampung
- Tribun Manado
- Tribun Medan
- Tribun Pontianak
- Tribun Pekanbaru
- Tribun Timur
- Tribun Sumsel
- Pos Kupang
- Pos Belitung
Perda Kerjasama Pasar Ditunda DPRD Pekanbaru, Ini Alasannya
Selasa, 28 April 2015 11:01
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - DPRD Pekanbaru sepakat belum bisa membentuk Pansus Investasi Pasar, meski kini sangat dibutuhkan. Alasannya, karena surat penjelasan Ranperda Investasi Pasar yang dikirimkan Pemko Pekanbaru, tidak diketahui semua anggota DPRD. Surat tersebut hanya diketahui pimpinan dewan.
Ketua Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Pekanbaru Dian Sukheri kepada Tribunpekanbaru.com, Selasa (28/4/2015) menjelaskan, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri, bahwa setiap kerjasama pemerintah dengan pihak ketiga, harus melalui persetujuan DPRD.
"Maka pemko harus menyampaikan surat dengan memberikan penjelasan, kemarin dalam paripurna sebenarnya sudah dijelaskan. Namun anggota lainnya masih banyak yang belum sepakat, makanya ditunda pembentukan pansusnya," sebut Dian. (*)
Baca selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru edisi BESOK. Simak lanjutannya di http://ift.tt/1w0o05e.
FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru
from pekanbaru tribunnews
0 komentar:
Posting Komentar