- Tribun Jakarta
- Warta Kota
- Tribun Jogja
- Tribun Jabar
- Surya
- Tribun Jateng
- Tribun Bali
- Banjarmasin Post
- Sriwijaya Post
- Bangka Pos
- Tribun Batam
- Tribun Jambi
- Serambi Indonesia
- Tribun Kaltim
- Tribun Lampung
- Tribun Manado
- Tribun Medan
- Tribun Pontianak
- Tribun Pekanbaru
- Tribun Timur
- Tribun Sumsel
- Pos Kupang
- Pos Belitung
Sekda Pekanbaru: Mayoritas Warga Tak Setuju Konsolidasi Lahan
Kamis, 30 April 2015 07:53
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Syukri Harto, Rabu (29/4/2015) mengungkapkan pola pembebasan lahan dengan sistem Konsolidasi Tanah (KT) bisa dilakukan jika mendapatkan persetujuan 85 persen dari masyarakat setempat.
Hingga saat ini, dari empat trase yang akan dibangun jalan lingkar luar Tenayan Raya Pekanbaru, ternyata baru satu trase yang sudah mencapai 85 persen persetujuan warga setempat.
"Pola KT itu boleh dilaksanakan apabila izin persetujuan dari masyarakat setempat mencapai 85 persen. Nah, dari empat trase yang akan dibangun jalan lingkar luar itu, baru satu trase yang sudah mencapai 85 persen. Sementara yang tiga trase ini belum sampai 85 persen. Ada yang baru 84 persen ada juga yang baru 77 persen. Ini yang menjadi fokus kita, kenapa kok mereka tidak setuju," kata Syukri.
Syukri mengaku ia sudah mengintruksikan kepada lurah, RW dan RT setempat untuk mendata berapa orang warganya yang tidak setuju, dan berapa luas tanahnya. Setelah itu para aparat itu diminta untuk menggali keterangan kepada warga yang tidak setuju.
Syukri berjanji akan menagih laporan dari lurah atas hasil pertemuan lurah dengan warganya. Hal ini penting untuk mengetahui penyebab kenapa masyarakat tidak setuju dengan program KT tersebut.
"Apa karena yang bersangkutan tidak ada di tempat, atau tidak setuju karena merasa dirugikan. Ini yang akan kita tanyakan apa sebabnya, nanti saya mau dengarkan dulu laporan dari lurah seperti apa," paparnya.
Setelah mendapat laporan dari lurah, dan mengetahui berapa banyak warga yang tidak setuju berikut dengan luas tanahnya, maka Pemko berjanji akan mengambil langkah untuk menyelesaikan persoalan ini.
"Kami minta lurah untuk menemui pemilik yang belum setuju ini. Kalau mereka tetap minta ganti rugi ya kita lihat dulu aturanya, kalau boleh ya kita ganti rugi, tapi kalau tidak boleh mau gimana lagi, kita akan jelaskan kembali kepada mereka yang belum setuju itu," kata Syukri. (Tribun Pekanbaru Cetak)
Apa penjelasan sekdako terhadap masalah ganti rugi jalan lingkar ini? Baca selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru edisi HARI INI. Simak lanjutannya di http://ift.tt/1w0o05e.
FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru
from pekanbaru tribunnews
0 komentar:
Posting Komentar