Jumat, 22 Mei 2015

Dewan Minta Disperindag Lakukan Operasi Pasar


Social Media
Partner Site
Login     Tribun JualBeli
Sabtu, 23 Mei 2015

Dewan Minta Disperindag Lakukan Operasi Pasar

Jumat, 22 Mei 2015 21:24

Dewan Minta Disperindag Lakukan Operasi Pasar
Tribun Pekanbaru/Melvinas Priananda
Ratusan tabung gas elipiji 3 kilogram tampak ditumpuk di salah satu agen penyaluran Kota Pekanbaru, Kamis (21/5/2015). Sebagian warga merasa kesulitan untuk mendapatkan pasokan tabung gas elpiji 3 kilogram yang kosong di sejumlah tempat penjualan. 

Laporan Wartawan tribunpekanbaru.com: Alee Kitonanma

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Terkait langkanya gas LPG 3 kilogram dan langkanya gas tersebut di Pekanbaru, DPRD Riau meminta dinas terkait, yakni Disperindag untuk segera bertindak, misalnya dengan melakukan operasi pasar.

Katua Fraksi PAN DPRD Riau, Ade Hartati yang juga berasal dari daerah pemilihan Pekanbaru menilai, selain dinas terkait, pihak Pertamina menurutnya juga patut turun tangan dalam menangani persoalan yang sedang dihadapi masyarakat saat ini.

“Jangan hanya menyerahkan kepada pihak distributor saja, kemudian mengatakan kalau kuota mencukupi, sementara masyarakat sedang mengalami kesusahan dalam mencari gas LPG tiga kilogram tersebut,” ujarnya.

Terkait adanya kabar masyarakat membeli gas LPG tersebut menggunakan KTP, menurut Ade seharusnya hal itu tidak terjadi. Karena kebijakan tersebut dinilainya menyengsarakan rakyat, dan masyarakat terkesan terlalu diatur.

“Harusnya hal seperti tidak perlu terjadi. Karena yang membutuhkan gas tersebut adalah masyarakat kita pada umumnya, kenapa harus ada pengaturan sampai menggunakan KTP. Bagaimana kalau misalnya di tempat warga berdomisi tersebut gas sedang habis, apakah ia tidak bisa membeli di tempat lain. Atau warga yang belum memiliki KTP, apakah mereka tidak bisa membeli gas tersebut,” ujar Ade.

Sementara itu, Kabid Perdagangan Disperindag Pekanbaru, Mas Irba Sulaiman kepada Tribun membantah adanya aturan yang menyatakan pembelian gas LPG 3 kilogram harus menggunakan KTP, kecuali pada saat operasi pasar di sebuah kecamatan.

“Tidak benar kalau membeli gas 3 kilogram menggunakan KTP. Penggunaan KTP hanya diperuntukkan bagi warga yang membeli di operasi pasar. Hal itu bertujuan untuk menyeberangnya warga dari kecamatan untuk membeli gas di kecamatan tempat operasi pasar digelar. Selain itu bertujuan untuk menghindari spekulasi penumpukan gas oleh pihak penjual yang merugikan masyarakat,” tuturnya. (*)



from pekanbaru tribunnews

0 komentar:

Posting Komentar