- Tribun Jakarta
- Warta Kota
- Tribun Jogja
- Tribun Jabar
- Surya
- Tribun Jateng
- Tribun Bali
- Banjarmasin Post
- Sriwijaya Post
- Bangka Pos
- Tribun Batam
- Tribun Jambi
- Serambi Indonesia
- Tribun Kaltim
- Tribun Lampung
- Tribun Manado
- Tribun Medan
- Tribun Pontianak
- Tribun Pekanbaru
- Tribun Timur
- Tribun Sumsel
- Pos Kupang
- Pos Belitung
- Surya Malang
Dedet Pastikan Kinerja DPRD tak Terganggu Karena Pencalonan Suparman
Selasa, 28 Juli 2015 22:58
Laporan Wartawan tribunpekanbaru.com: Alee Kitonanma
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Wakil Ketua DPRD Riau, Noviwaldy Jusman memastikan kinerja di DPRD Riau tidak akan terganggu karena pencalonan Ketua DPRD Riau, Suparman sebagai kepala daerah Rokan Hulu, di Pilkada Rokan Hulu 2015.
Jika Suparman sudah ditetapkan KPU Rokan Hulu sebagai calon, maka otomatis ia akan mengundurkan diri dari jabatannya di DPRD Riau. Sementara jabatan ditinggalkan akan kosong hingga ada pengganti yang ditunjuk oleh partai Golkar Riau.
Jika penunjukkan pengganti Suparman nantinya memerlukan waktu lama, maka kebijakkan kinerja dewan akan diambil alih oleh tiga orang wakil ketua DPRD Riau, yang juga merupakan pimpinan dewan, yakni, Noviwaldi Jusman dari Fraksi Demokrat, Sunaryo dari Fraksi PAN dan Manahara Manurung dari Fraksi PDIP.
“Jika terjadi kekosongan jabatan ketua, maka wakil akan menjadi pimpinan dalam setiap kegiatan. Jadi tidak akan mengganggu kinerja dewan menjelang pelantikan ketua baru,” kata pria yang akrab disapa Dedet ini, Selasa (28/7).
Dalam regulasi Tata Tertib (Tatib) dewan, jika jabatan ketua DPRD kosong, maka salah satu dari wakil bisa mengambil kebijakkan atau putusan sidang. Selain itu, menurut Noviwaldy, antara ketua dan wakil atau sesama wakil selalu berkoordinasi dalam setiap melakukan kegiatan. Sehingga tidak ada kegiatan yang diambil sepihak tanpa diketahui oleh unsur pimpinan di DPRD Riau.
“Pemimpin sidang dan pengambil kebijakkan bisa dilakukan oleh salah satu dari tiga wakil ketua. Sementara sebelum diputuskan kebijakkan itu, para wakil ketua harus berkoordinasi dulu supaya tidak ada salah dalam pengambilan kebijakkan,” imbuhnya.
Ditambahkannya, selama kekosongan terjadi, tidak ada istilah Plt ketua. Jika partai lambat menunjuk pengganti, maka jabatan tersebut harus tetap kosong sampai ada pengganti yang ditunjuk partai. Sementara waktunya tidak terbatas.
Di lembaga DPRD Riau sendiri terdapat 6 anggota DPRD yang ikut serta dalam pertarungan Pilkada 2015, yakni, Suparman, Zukri Misran, Indra Putra, Syaparuddin Poti, dan Eko Raharjo, Mursini. (*)
from pekanbaru tribunnews
0 komentar:
Posting Komentar