- Tribun Jakarta
- Warta Kota
- Tribun Jogja
- Tribun Jabar
- Surya
- Tribun Jateng
- Tribun Bali
- Banjarmasin Post
- Sriwijaya Post
- Bangka Pos
- Tribun Batam
- Tribun Jambi
- Serambi Indonesia
- Tribun Kaltim
- Tribun Lampung
- Tribun Manado
- Tribun Medan
- Tribun Pontianak
- Tribun Pekanbaru
- Tribun Timur
- Tribun Sumsel
- Pos Kupang
- Pos Belitung
- Surya Malang
Gubernur Sumut dan Istrinya Terancam 15 Tahun Penjara
Selasa, 28 Juli 2015 23:54
TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Gubernur Sumatera Utara Gatot Puji Nugroho dan istrinya Evi Susanti terancam pidana 15 tahun penjara.
Itu disebabkan keduanya kini menyandang status suap kepada majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Sumatera Utara.
Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK, Indriyanto Seno Adji, mengatakan pasal yang dikenakan terhadap Gatot dan istrinya hampir sama dengan pasal yang menjerat Otto Cornelis (OC) Kaligis.
Pasal yang dikenakan kepada Kaligis adalah Pasal 6 ayat 1 huruf (a) dan Pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau huruf (b) dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2010 jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.
Dalam Pasal 6 ayat 1 disebutkan setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 210
Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun.
Gatot dan Evi masing-masing juga terancam membayar dendan paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 750 juta.
Keduanya dijerat sebagai tersangka diduga karena memberikan hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan mengingat atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya.
from pekanbaru tribunnews
0 komentar:
Posting Komentar