- Tribun Jakarta
- Warta Kota
- Tribun Jogja
- Tribun Jabar
- Surya
- Tribun Jateng
- Tribun Bali
- Banjarmasin Post
- Sriwijaya Post
- Bangka Pos
- Tribun Batam
- Tribun Jambi
- Serambi Indonesia
- Tribun Kaltim
- Tribun Lampung
- Tribun Manado
- Tribun Medan
- Tribun Pontianak
- Tribun Pekanbaru
- Tribun Timur
- Tribun Sumsel
- Pos Kupang
- Pos Belitung
Ini Jadwal Mary Jane Beri Kesaksian via Video Conference
Sabtu, 2 Mei 2015 09:13
TRIBUNPEKANBARU.COM - Terpidana mati kasus narkoba asal Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso, yang batal dieksekusi pada Rabu (29/4) dini hari, akan dimintai kesaksiannya untuk pembuktian kasusnya oleh pengadilan di Filipina.
Kesaksian Mary Jane dijadwalkan didengar pada 8 Mei dan 14 Mei 2015.
Kesaksian tersebut, menurut Jaksa Agung HM Prasetyo, akan disampaikan melalui konferensi video karena Kejagung tak mengizinkan yang bersangkutan dibawa ke Filipina. Hal ini juga sesuai dengan Pasal 162 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
"Mereka menginginkan yang bersangkutan hadir di sana. Kami sudah menyatakan hal itu tidak mungkin dilakukan. Alternatifnya video conference. Kami berikan kesempatan ini sesuai jalur mutual legal assistance," kata Prasetyo, Kamis.
Ia pun menegaskan, proses hukum yang berjalan di Filipina tidak begitu saja menangguhkan putusan pidana mati Mary Jane. "Ini hanya penundaan eksekusi, bukan putusannya. Status yang bersangkutan tetap terpidana. Jika nanti ada hasil dari proses hukum di sana dan bisa dijadikan novum, harus melalui sistem peradilan lagi," ujar Prasetyo.
Hal ini dibenarkan Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana. Proses hukum di Filipina dengan putusan mati yang diterima Mary Jane berbeda kasus. Dengan demikian, jika terbukti Mary Jane korban perdagangan manusia, bukan berarti vonis matinya langsung gugur seketika.
"Itu bisa jadi novum dan diajukan pada peninjauan kembali. Tapi, apakah akan meringankan hukumannya atau tidak, itu terserah hakim," ujar Hikmahanto.
Terkait permintaan otoritas Filipina untuk menghadirkan Mary Jane di sana, Hikmahanto menilai keputusan Kejagung tepat untuk tidak mengirim yang bersangkutan ke Filipina. Menurut dia, hal itu pernah dialami Pemerintah RI ketika hendak meminta kesaksian Hambali terkait kasus terorisme. Saat itu, Hambali berada di Amerika Serikat dan tidak diizinkan datang ke Indonesia untuk bersaksi.
from pekanbaru tribunnews
0 komentar:
Posting Komentar