Kamis, 07 Mei 2015

Kejati Riau Periksa Dua Saksi Pedamaran


Social Media
Partner Site
Login     Tribun JualBeli
Rabu, 6 Mei 2015

Kejati Riau Periksa Dua Saksi Pedamaran

Selasa, 5 Mei 2015 21:24

Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, Ilham Yafiz

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi untuk tersangka dugaan korupsi pembangunan Jembatan Pedamaran I dan Pedamaran II, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Selasa (5/5/2015).

Kedua saksi itu, Sekretaris DPRD Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Syamsuri Achmad, dan Irwanto selaku Sekretaris Panitia Pemeriksa Barang/Jasa Bappeda Rohil tahun 2006 silam. Pemeriksaan terhadap keduanya dilakukan secara terpisah.

"Yang bersangkutan (Syamsuri Achmad,red) diperiksa di Kejari Bagansiapiapi oleh Jaksa Rully Efendi, sementara saksi Irwanto diperiksa di Kejati Riau," ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati Riau, Mukhzan kepada Tribun di ruang kerjanya.

Syamsuri, sebut Mukhzan, dimintai keterangan terkait jabatannya selaku Sekretaris DPRD Rohil. Di instansi tersebut pembahasan mengenai anggaran untuk pembangunan Jembatan Pedamaran I dan II dilakukan.



from pekanbaru tribunnews

0 komentar:

Posting Komentar