- Tribun Jakarta
- Warta Kota
- Tribun Jogja
- Tribun Jabar
- Surya
- Tribun Jateng
- Tribun Bali
- Banjarmasin Post
- Sriwijaya Post
- Bangka Pos
- Tribun Batam
- Tribun Jambi
- Serambi Indonesia
- Tribun Kaltim
- Tribun Lampung
- Tribun Manado
- Tribun Medan
- Tribun Pontianak
- Tribun Pekanbaru
- Tribun Timur
- Tribun Sumsel
- Pos Kupang
- Pos Belitung
'KPK Tidak Sebegitu Bodohnya Berikan Bukti Fotokopian'
Rabu, 13 Mei 2015 23:53
TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Keputusan hakim tunggal Yuningtyas Upiek dalam praperadilan mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin dikritisi. Pengajar ilmu hukum di Universitas Indonesia Chandra Motik, menilai tidak lazim jika hakim membatalkan penetapan tersangka Ilham oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dengan pertimbangan bukti dokumen yang ditunjukkan KPK dalam persidangan hanya berupa salinan.
Chandra yakin KPK tidak sebodoh itu dengan menetapkan seseorang sebagai tersangka melalui alat bukti yang di antaranya berupa fotokopian. Ia meyakini KPK memiliki alat bukti berupa dokumen asli.
"Kalau seperti itu, apa benar? Saya rasa KPK tidak begitu bodohnya. Kok bisa? Ini salah KPK atau ada oknum di dalam KPK yang salah?" kata Chandra di Jakarta, Rabu (13/5/2015).
Memang, menurut Chandra, hukum acara mengatur bahwa dalam proses persidangan sedianya dokumen bukti yang ditunjukkan adalah dokumen asli. Kendati demikian, ia menilai hakim sedianya bisa meminta kepada KPK untuk memperlihatkan bukti berupa dokumen asli jika memang diperlukan.
"Hakim juga kan boleh mencari-cari di luar, yang ada diberikan ke pengadilan, dia bisa berusaha, ya mungkin hakimnya sendiri juga harus mencari di luar itu," sambung dia.
Terkait langkah selanjutnya, Chandra setuju jika KPK mengajukan peninjauan kembali atas putusan praperadilan tersebut.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan bahwa penetapan tersangka Ilham Arief Sirajuddin, tidak sah. Hal tersebut sesuai dengan gugatan praperadilan yang diajukan Ilham terhadap KPK.
from pekanbaru tribunnews
0 komentar:
Posting Komentar