Kamis, 07 Mei 2015

Pansus Monitoring Perizinan Lahan Kembali Dapati Lahan HGU


Social Media
Partner Site
Login     Tribun JualBeli
Rabu, 6 Mei 2015

Pansus Monitoring Perizinan Lahan Kembali Dapati Lahan HGU

Selasa, 5 Mei 2015 23:03

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Alee Kitonanma

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU — Pansus monitoring dan perizinan lahan kembali mendapati adanya lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang dikelola perusahaan melebihi izin yang diberikan. Kali ini Pansus mengadakan hearing dengan PT. Arindo Tri Sejahtera, yang merupakan anak perusahaan dari PT Surya Dumai, Selasa (5/5/2015).

Dalam pertemuan yang dilaksanakan di ruang medium DPRD Riau tersebut, pihak perusahaan menyampaikan bahwa mereka memiliki dua blok lahan yang ada di Kabupaten Kampar. Salah satunya SK izin HGU seluas 4.270 hektare, dan yang dikelola adalah 3.419. Namun di blok lainya perusahaan juga memiliki izin 3.471 hektare, namun yang dikelola melebihi izin, yakni 4.194 hektare. Artinya ada sekitar 700 hektare kelebihan lahan yang dikelola.

“Dari peta yang kita dapat dari dinas-dinas terkait, terdapat ada perbedaan yang sangat menonjol, yakni izin SK yang dikeluarkan pemerintah hanya 3.471 hektare, tetapi di lapangan pelepasan luas lahan, yang mereka gunakan adalah 4.194 hektare,” kata anggota Pansus monitoring dan perizinan lahan DPRD Riau, Aherson, Selasa (5/5).

Sementara itu, direktur utama PT Arindo Tri Sejahtera, Sapta Mahendra mengakui adanya kelebihan pengelolaan lahan tersebut. Namun menurutnya, hal tersebut didasari karena beberapa alasan yang jelas, yakni karena lahan tersebut dulunya pernah di gunakan pihak Chevron untuk menggali minyak di dekat daerah mereka. Setelah Chevron selesai melakukan penambangan minyak lahan, kemudian lahan itu diberikan kembali kepada pihak perusahaan.

“Kami sudah mendapatkan izin dari pihak BPN Migas, dan dinas perkebunan, bahwa lahan itu dilepas kepada kita, sehingga kami mendapat HGU tmbahan sebesar 500 hektare lebih di lokasi itu,” ujar Sapta. (*)



from pekanbaru tribunnews

0 komentar:

Posting Komentar