- Tribun Jakarta
- Warta Kota
- Tribun Jogja
- Tribun Jabar
- Surya
- Tribun Jateng
- Tribun Bali
- Banjarmasin Post
- Sriwijaya Post
- Bangka Pos
- Tribun Batam
- Tribun Jambi
- Serambi Indonesia
- Tribun Kaltim
- Tribun Lampung
- Tribun Manado
- Tribun Medan
- Tribun Pontianak
- Tribun Pekanbaru
- Tribun Timur
- Tribun Sumsel
- Pos Kupang
- Pos Belitung
Polisi Sita Barang Bukti Tak Terkait Kasus Novel
Minggu, 10 Mei 2015 18:00
TRIBUNPEKANNBARU.COM, JAKARTA - Kuasa hukum penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan, Muji Kartika Rahayu mengatakan, barang-barang yang disita penyidik Bareskrim Polri dari kediaman Novel tak ada kaitannya dengan perkara yang menjerat Novel.
"Barang-barang yang disita ini kan semuanya barang pribadi yang tidak ada hubungannya dengan perkara sama sekali sekali," ujar Muji di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (10/5/2015).
Muji mengatakan, pihak Novel merasa mengalami kerugian materiil atas penyitaan barang-barang tersebut. Meskipun penyidik Bareskrim Polri telah mengembalikan barang sitaan, namun ia ingin memastikan bahwa barang-barang tersebut tidak digandakan atau data-datanya dipindahkan.
"Pengembalian barang itu tidak mengembalikan kerugian dan pelangggaran hukum. Oleh karena itu kerugian materialnya jauh lebih besar," kata Muji.
Oleh karena itu, Novel juga menggugat Polri atas penggeledahan dan penyitaan barang-barang pribadinya. Muji mengatakan, pihaknya masih memikirkan bentuk ganti rugi atas penyitaan tersebut.
"Kerugian materiil itu pasti terjadi, tapi sebaiknya pengembaliannya untuk kepentingan pemberantasan korupsi. Entah polisi mengelurakan sejumlah uang untuk kampanye antikorupsi atau apa, lagi kita pikirkan," ujar Muji.
Dalam kesempatan yang sama, Novel mengakui bahwa barang-barang yang disita penyidik Bareskrim Polri merupakan barang-barang pribadi keluarganya. Salah satu barang yang disita adalah laptop milik Novel.
from pekanbaru tribunnews
0 komentar:
Posting Komentar