Sabtu, 04 Juli 2015

Akhirnya Direvisi, Karyawan yang DiPHK Bisa Cairkan JHT


Social Media
Login     Tribun JualBeli
Sabtu, 4 Juli 2015

Akhirnya Direvisi, Karyawan yang DiPHK Bisa Cairkan JHT

Sabtu, 4 Juli 2015 08:33

Akhirnya Direvisi, Karyawan yang DiPHK Bisa Cairkan JHT
BPJS
Laman BPJS Ketenagakerjaan 

TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA — Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri dan Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerajaan Elvyn G Masassya tiba-tiba dipanggil Presiden Joko Widodo ke Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (3/7/2015) sore, untuk membahas soal polemik Peraturan Pemerintah tentang Jaminan Hari Tua (JHT).

Jokowi akhirnya memutuskan agar PP yang menuai protes itu segera direvisi.

"Bagi peserta yang kena PHK atau tidak lagi bekerja, satu bulan kemudian bisa ambil JHT. Itu arahan Presiden, konsekuensinya ada revisi terhadap PP," ujar Hanif seusai pertemuan.

Hanif menjelaskan bahwa di dalam revisi PP tersebut akan diberikan pengecualian terhadap pekerja yang terkena PHK dan juga bagi pekerja yang tak lagi bekerja atau mengundurkan diri.

Untuk mereka yang terkena pengecualian bisa mencairkan dana JHT satu bulan setelah keluar dari tempatnya bekerja.

Sementara bagi pekerja aktif yang masih menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, sebut Hanif, tetap diberlakukan aturan pencairan sebagian dalam waktu 10 tahun.

"Untuk yang masih aktif bekerja, masih akan tetap berlaku aturan pencairan yang 10 tahun," ujar politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu.

Sementara itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G Masassya mengatakan, revisi PP akan dilakukan secepatnya.

"Akan segera ditindaklanjuti. Maka melalui media, kami sampaikan bahwa untuk yang PHK dan mengundurkan diri satu bulan kemudian bisa dicairkan," ujar Elvyn. (kompas.com)



from pekanbaru tribunnews

0 komentar:

Posting Komentar