- Tribun Jakarta
- Warta Kota
- Tribun Jogja
- Tribun Jabar
- Surya
- Tribun Jateng
- Tribun Bali
- Banjarmasin Post
- Sriwijaya Post
- Bangka Pos
- Tribun Batam
- Tribun Jambi
- Serambi Indonesia
- Tribun Kaltim
- Tribun Lampung
- Tribun Manado
- Tribun Medan
- Tribun Pontianak
- Tribun Pekanbaru
- Tribun Timur
- Tribun Sumsel
- Pos Kupang
- Pos Belitung
- Surya Malang
Social Media
Login
Tribun JualBeli
Kampanye Harus Kantongi Izin Kepolisian
Senin, 31 Agustus 2015 20:46
depoliticanews.com
Ilustrasi
TRIBUNPEKANBARU.COM, DUMAI - Seluruh pasangan Calon dalam Pilkada Dumai 2015 mesti memberitahukan setiap kegiatan selama tahapan kampanye. Apalagi tahapan kampanye cukup panjang selama 101 hari. Mulai dari 27 Agustus hingga 5 Desember 2015.
Pemberitahuan mesti disampaikan kepada pihak kepolisian. Lantas memberi tembusan kepada KPU Dumai dan Panwaslu Dumai. Terutama kegiatan yang melibatkan banyak pendukung pasangan calon.
Apalagi dengan kerumunan masyarakat. Sehingga harus mengantongi izin dari kepolisian.
"Bila tidak menyampaikan surat pemberitahuan, kegiatan tersebut bisa saja dibubarkan pihak kepolisian," ujar Anggota KPU Dumai, Robby Aslam kepada Tribun, Senin (31/8). (fer)
from pekanbaru tribunnews
0 komentar:
Posting Komentar