Senin, 31 Agustus 2015

Kampanye Harus Kantongi Izin Kepolisian


Social Media
Login     Tribun JualBeli
Selasa, 1 September 2015

Kampanye Harus Kantongi Izin Kepolisian

Senin, 31 Agustus 2015 20:46

Kampanye Harus Kantongi Izin Kepolisian
depoliticanews.com
Ilustrasi 

TRIBUNPEKANBARU.COM, DUMAI - Seluruh pasangan Calon dalam Pilkada Dumai 2015 mesti memberitahukan setiap kegiatan selama tahapan kampanye. Apalagi tahapan kampanye cukup panjang selama 101 hari. Mulai dari 27 Agustus hingga 5 Desember 2015.

Pemberitahuan mesti disampaikan kepada pihak kepolisian. Lantas memberi tembusan kepada KPU Dumai dan Panwaslu Dumai. Terutama kegiatan yang melibatkan banyak pendukung pasangan calon.

Apalagi dengan kerumunan masyarakat. Sehingga harus mengantongi izin dari kepolisian.

"Bila tidak menyampaikan surat pemberitahuan, kegiatan tersebut bisa saja dibubarkan pihak kepolisian," ujar Anggota KPU Dumai, Robby Aslam kepada Tribun, Senin (31/8). (fer)



from pekanbaru tribunnews

0 komentar:

Posting Komentar