Minggu, 10 Mei 2015

Mucikari RA Hanya Terancam Hukuman 1 Tahun dan Denda Rp 15.000


Social Media
Partner Site
Login     Tribun JualBeli
Minggu, 10 Mei 2015

Mucikari RA Hanya Terancam Hukuman 1 Tahun dan Denda Rp 15.000

Minggu, 10 Mei 2015 18:17

Mucikari RA Hanya Terancam Hukuman 1 Tahun dan Denda Rp 15.000
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Tersangka berinisial RA (memakai baju tahanan) ditunjukkan saat rilis di Mapolres Jakarta Selatan, Sabtu (9/5/2015). Polres Jakarta Selatan mengungkap prostitusi via medsos untuk kalangan kelas atas dengan tersangka RA sebagai mucikari dan saksi AA sebagai PSK, dengan tarif Rp 80 juta hingg Rp 200 juta. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Audie Latuheru, mengatakan, penetapan RA (32) sebagai tersangka merujuk Pasal 296 jo 506 tentang Prostitusi. RA diduga secara sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh satu pihak dengan pihak lain.

"Sesuai dengan pasal 296, tersangka menjadikan para artis sebagai mata pencaharian atau kebiasaan. Ancamannya pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah," kata Audie Latuheru saat dihubungi Kompas.com (10/52015).

Selain pasal 296, RA juga terancam jeratan pasal 506 dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu tahun. Sebab, RA diduga mengambil keuntungan dari pihak lain menggunakan modus prostitusi.

Meski demikian, kata Audie, penyidik belum dapat memastikan apakah akan ada tersangka lain dalam kasus prostitusi online yang melibatkan 200 wanita tersebut.

Namun, tidak menutup kemungkinan, lanjutnya, bakal ada tersangka lain dalam kasus yang menetapkan RA sebagai tersangka.

"Kemungkinan itu pasti ada (tersangka lain), tergantung keterangan yang diberikan saksi. Namun, saat ini baru satu tersangka dulu, yaitu RA selaku mucikari," ujarnya.

Kasus tersebut mencuat pascapenangkapan artis AA yang diduga terlibat kasus prostitusi online Jumat (8/5/2015) malam. AA ditangkap bersama RA, di sebuah hotel bintang lima di kawasan Jakarta Selatan.

RA bertugas meminta uang muka atau down payment (DP) kepada pelanggan, sebesar 30 persen dari harga, kisaran Rp 80-200 juta.

Praktik prostitusi yang dilakukan RA tergolong sangat privat. Karena hanya menggunakan layanan BlackBerry Messenger (BBM) dan WhatsApp untuk menawarkan PSK.



from pekanbaru tribunnews

0 komentar:

Posting Komentar