- Tribun Jakarta
- Warta Kota
- Tribun Jogja
- Tribun Jabar
- Surya
- Tribun Jateng
- Tribun Bali
- Banjarmasin Post
- Sriwijaya Post
- Bangka Pos
- Tribun Batam
- Tribun Jambi
- Serambi Indonesia
- Tribun Kaltim
- Tribun Lampung
- Tribun Manado
- Tribun Medan
- Tribun Pontianak
- Tribun Pekanbaru
- Tribun Timur
- Tribun Sumsel
- Pos Kupang
- Pos Belitung
Mucikari RA Hanya Terancam Hukuman 1 Tahun dan Denda Rp 15.000
Minggu, 10 Mei 2015 18:17
TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Audie Latuheru, mengatakan, penetapan RA (32) sebagai tersangka merujuk Pasal 296 jo 506 tentang Prostitusi. RA diduga secara sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh satu pihak dengan pihak lain.
"Sesuai dengan pasal 296, tersangka menjadikan para artis sebagai mata pencaharian atau kebiasaan. Ancamannya pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah," kata Audie Latuheru saat dihubungi Kompas.com (10/52015).
Selain pasal 296, RA juga terancam jeratan pasal 506 dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu tahun. Sebab, RA diduga mengambil keuntungan dari pihak lain menggunakan modus prostitusi.
Meski demikian, kata Audie, penyidik belum dapat memastikan apakah akan ada tersangka lain dalam kasus prostitusi online yang melibatkan 200 wanita tersebut.
Namun, tidak menutup kemungkinan, lanjutnya, bakal ada tersangka lain dalam kasus yang menetapkan RA sebagai tersangka.
"Kemungkinan itu pasti ada (tersangka lain), tergantung keterangan yang diberikan saksi. Namun, saat ini baru satu tersangka dulu, yaitu RA selaku mucikari," ujarnya.
Kasus tersebut mencuat pascapenangkapan artis AA yang diduga terlibat kasus prostitusi online Jumat (8/5/2015) malam. AA ditangkap bersama RA, di sebuah hotel bintang lima di kawasan Jakarta Selatan.
RA bertugas meminta uang muka atau down payment (DP) kepada pelanggan, sebesar 30 persen dari harga, kisaran Rp 80-200 juta.
Praktik prostitusi yang dilakukan RA tergolong sangat privat. Karena hanya menggunakan layanan BlackBerry Messenger (BBM) dan WhatsApp untuk menawarkan PSK.
from pekanbaru tribunnews
0 komentar:
Posting Komentar