- Tribun Jakarta
- Warta Kota
- Tribun Jogja
- Tribun Jabar
- Surya
- Tribun Jateng
- Tribun Bali
- Banjarmasin Post
- Sriwijaya Post
- Bangka Pos
- Tribun Batam
- Tribun Jambi
- Serambi Indonesia
- Tribun Kaltim
- Tribun Lampung
- Tribun Manado
- Tribun Medan
- Tribun Pontianak
- Tribun Pekanbaru
- Tribun Timur
- Tribun Sumsel
- Pos Kupang
- Pos Belitung
- Surya Malang
JK Kasih MK Kerja Tambahan, Suruh Adili Kasus HAM
Sabtu, 15 Agustus 2015 19:56
TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengusulkan agar Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki kewenangan menangani perkara pengaduan konstitusional yang mencakup perkara pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Hal itu disampaikan Kalla dalam acara pembukaan simposium internasional MK di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Sabtu (15/8/2015).
Kalla menjelaskan, selama ini kasus pelanggaran HAM selalu ditangani oleh Komisi Nasional HAM. Akan tetapi, proses penyelesaiannya selalu menggantung karena Komnas HAM hanya berwenang memberikan rekomendasi.
"Karena itulah dengan adanya apakah itu tentang hak asasi manusia, perilaku dan sebagainya, tentu dapat dilaksanakan secara baik di MK," kata Kalla.
Meski demikian, Kalla menyatakan bahwa harus ada pembatasan penanganan perkara mengenai pelanggaran HAM oleh MK.
Alasannya agar MK dapat bekerja maksimal dan tidak terjadi penumpukan berbagai perkara yang ditangani lembaga tersebut.
"Tentunya perlu sekali lagi ada batasan apa hal yang bisa diadili di MK atau tidak. Karena kalau tidak sangat meluas cakupannya," ucap Kalla.
Simposium internasional MK akan digelar pada 15-16 Agustus di Hotel Fairmont, Jakarta. Para peserta simposium ini adalah para pimpinan MK atau lembaga sejenis dari 17 negara.
from pekanbaru tribunnews
0 komentar:
Posting Komentar