Selasa, 08 September 2015

Pemerintah Siap Cabut Izin Perusahaan Pelaku Kebakaran Hutan dan Lahan


Social Media
Login     Tribun JualBeli
Rabu, 9 September 2015

Pemerintah Siap Cabut Izin Perusahaan Pelaku Kebakaran Hutan dan Lahan

Selasa, 8 September 2015 23:42

Pemerintah Siap Cabut Izin Perusahaan Pelaku Kebakaran Hutan dan Lahan
KOMPAS.com/Yohanes Kurnia Irawan
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar, beserta rombongan memperlihatkan peta sebelum take off menggunakan heli memantau titik api di Kalimantan Barat (10/7/2015) 

TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), siap mencabut izin usaha pada perusahaan kehutanan yang kedapatan sebagai pelaku kebakaran hutan dan lahan di sejumlah wilayah di Tanah Air.

Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar menyatakan, sebagai upaya merespon arahan Presiden tentang penanganan kebakaran hutan dan lahan serta rakor tingkat menteri, kementerian telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 367 Tahun 2015 tentang Satgas Pengendalian Nasional, Operasi Darurat Penanganan Kebakaran Lahan/Hutan.

Melalui SK ini, tambahnya, salah satunya nantinya akan dibentuk tim kerja untuk melakukan klarifikasi pelanggaran-pelanggaran izin yang mengakibatkan kebakaran hutan dan lahan.

"Kami telah menetapkan klasifikasi sanksi terhadap (pelanggaran) perizinan ini dengan kategori ringan, sedang dan berat," kata Siti di Jakarta, Selasa (8/9/2015).

Siti Nurbaya menyatakan, sanksi bagi pelanggaran yang masuk kategori ringan adalah membuat pernyataan tertulis, melakukan rehabilitasi dan restorasi lahan dan hutan yang mengalami kerusakan.

Sanksi untuk pelanggaran kategori sedang yakni dengan membekukan izin, memberikan denda serta kewajiban melakukan melakukan rehabilitasi dan restorasi lahan dan hutan yang mengalami kerusakan. Kemudian mengumumkan kepada publik melalui media massa serta meminta maaf untuk tidak melakukan tindakan yang serupa kembali.

Sedangkan untuk pelanggaran kategori berat, tambahnya, selain ketentuan seperti di atas, juga dikenakan denda, dibawa ke pengadilan, blacklist atau masuk daftar hitam serta pencabutan izin usaha. "Selama ini meskipun (pelaku pelanggaran) diproses (secara hukum) namun tetap bisa menjalankan produksinya," ucapnya.



from pekanbaru tribunnews

0 komentar:

Posting Komentar