- Tribun Jakarta
- Warta Kota
- Tribun Jogja
- Tribun Jabar
- Surya
- Tribun Jateng
- Tribun Bali
- Banjarmasin Post
- Sriwijaya Post
- Bangka Pos
- Tribun Batam
- Tribun Jambi
- Serambi Indonesia
- Tribun Kaltim
- Tribun Lampung
- Tribun Manado
- Tribun Medan
- Tribun Pontianak
- Tribun Pekanbaru
- Tribun Timur
- Tribun Sumsel
- Pos Kupang
- Pos Belitung
- Surya Malang
PERADI Deadline Pemprov Seminggu Tingkatkan Status Asap di Riau
Selasa, 8 September 2015 19:22
Laporan : Rino Syahril
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Bencana kabut asap yang melanda Riau dalam beberapa minggu ini mendapat tanggapan serius dari para advokat yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokad Indonesia (PERADI) Pekanbaru. Bentuk tanggapan tersebut adalah agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau segera meningkatkan status bencana asap di Riau menjadi tanggap darurat.
"Peningkatan status menjadi tanggap darurat itu kami deadline selama 1 minggu ini. Kalau belum juga kami akan menggugat Pemprov Riau," ujar Koodinator Plt Ketua DPC PERADI Pekanbaru Aziun Asyari kepada wartawan, Selasa (8/9).
Menurut Aziun, status tanggap darurat ini sudah seharusnya dicanangkan Gubernur Riau, karena kondisi asap sudah sangat berbahaya. "Misalnya sekolah diliburkan dan masyarakat yang menderita penyakit ISPA sudah mencapai puluhan ribu orang," ucap Aziun.
Atas dasar itulah tegas Aziun, PERADI mengambil sikap dan memberi tenggat waktu kepada Pemprov Riau untuk meningkatkan status Riau menjadi tanggap darurat.
" Deadline yang kami berikan adalah 1 minggu, kalau belum juga kami akan mengajukan gugatan class action ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru," ungkap Aziun. (rsy)
from pekanbaru tribunnews
0 komentar:
Posting Komentar