Selasa, 08 September 2015

PERADI Deadline Pemprov Seminggu Tingkatkan Status Asap di Riau


Social Media
Login     Tribun JualBeli
Selasa, 8 September 2015

PERADI Deadline Pemprov Seminggu Tingkatkan Status Asap di Riau

Selasa, 8 September 2015 19:22

Laporan : Rino Syahril

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Bencana kabut asap yang melanda Riau dalam beberapa minggu ini mendapat tanggapan serius dari para advokat yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokad Indonesia (PERADI) Pekanbaru. Bentuk tanggapan tersebut adalah agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau segera meningkatkan status bencana asap di Riau menjadi tanggap darurat.

"Peningkatan status menjadi tanggap darurat itu kami deadline selama 1 minggu ini. Kalau belum juga kami akan menggugat Pemprov Riau," ujar Koodinator Plt Ketua DPC PERADI Pekanbaru Aziun Asyari kepada wartawan, Selasa (8/9).

Menurut Aziun, status tanggap darurat ini sudah seharusnya dicanangkan Gubernur Riau, karena kondisi asap sudah sangat berbahaya. "Misalnya sekolah diliburkan dan masyarakat yang menderita penyakit ISPA sudah mencapai puluhan ribu orang," ucap Aziun.

Atas dasar itulah tegas Aziun, PERADI mengambil sikap dan memberi tenggat waktu kepada Pemprov Riau untuk meningkatkan status Riau menjadi tanggap darurat.

" Deadline yang kami berikan adalah 1 minggu, kalau belum juga kami akan mengajukan gugatan class action ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru," ungkap Aziun. (rsy)



from pekanbaru tribunnews

0 komentar:

Posting Komentar