Rabu, 02 September 2015

BP2D Bantah Kembalikan Naskah Ranperda Pengelolaan BUMD ke Pemprov Riau


Social Media
Login     Tribun JualBeli
Kamis, 3 September 2015

BP2D Bantah Kembalikan Naskah Ranperda Pengelolaan BUMD ke Pemprov Riau

Rabu, 2 September 2015 22:10

Laporan Wartawan tribunpekanbaru.com: Alee Kitonanma

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP2D) DPRD Riau, Asri Auzar membantah telah dikembalikannya naskah akademik Ranperda Pengelolaan BUMD kepada Pemprov Riau melalui Pansus Tata Kelola BUMD, seperti yang disampaikan Ketua Pansus, Aherson beberapa waktu lalu.

“Belum ada dikembalikan kepada Pemprov sampai sekarang masih ada di tangan Pansus Pengelolaan BUMD. Kami sudah koordinasi kemaren, dan saya sebagai Ketua BP2D sarankan agar itu direvisi Pansus, karena itu kerjanya Pansus,” ujar Asri kepada Tribun, Rabu (2/9).

Diakui Asri, hampir semua materi salah dan tidak sesuai dengan aturan, bahkan judulnya juga salah. Antara materi dengan judul juga tidak berkesesuaian atau bertentangan. Namun setelah pihaknya berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri beberapa waktu lalu, menurutnya Ranperda tersebut tidak apa-apa dilanjutkan, tapi perlu direvisi.

“Sebelumnya Pansus juga akan melakukan revisi judul, lalu saya ingatkan, kalau judul revisinya harus di paripurna, tidak bisa diganti begitu saja. Kecuali kalau materi, ada yang ditambah, dikurangi, atau diperbaiki, itu memang kerjanya Pansus dengan pihak Pemprov yang mengajukan Ranperda tersebut,” imbuhnya.

Dijelaskan Asri, dalam hal Ranperda BUMD ini, Pansus bertugas memberikan pedoman dan petunjuk, atau sebagai referensi bagi Pemprov Riau untuk membuat Ranperda tersebut. Kalau pihak Pemprov sudah membuat, pihak Pansus melakukan koreksi, apa-apa yang perlu diperbaiki lagi.

Sementara itu, Ketua Pansus Tata Kelola BUMD, Aherson mengakui, kalau naskah Ranperda Pengelolaan BUMD tersebut memang belum dikembalikan. Ia juga mengakui ada kesalahan istilan sebelumnya yang menyatakan naskah tersebut dikembalikan, Seharusnya, kata dia, naskah tersebut diistilahkan dengan kata perbaikan, bukan pengembalian.



from pekanbaru tribunnews

0 komentar:

Posting Komentar