Jumat, 04 September 2015

Satinah Menghafal 20 Juz Al Quran Selama Ditahan di Arab Saudi


Social Media
Login     Tribun JualBeli
Sabtu, 5 September 2015

Satinah Menghafal 20 Juz Al Quran Selama Ditahan di Arab Saudi

Jumat, 4 September 2015 22:42

Satinah Menghafal 20 Juz Al Quran Selama Ditahan di Arab Saudi
tribunjateng/deni setiawan
Kakak ipar Satinah, Sulastri saat ditemui di kediamannya di Desa Kalisidi Kecamatan Ungaran Barat Kabupaten Semarang, Rabu (2/9/2015) 

TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Satinah bt Jumadi Amad, warga negara Indonesia yang bebas dari ancaman hukuman mati di Arab Saudi, ‎masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri RS Sukanto, Jakarta. Ia menjalani perawatan karena penyakit stroke yang dialaminya.

Wakil Menteri Luar Negeri RI, AM Fachir berharap Satinah lekas sembuh, sehingga bisa dipulangkan ke kampung halamannya di Ungaran, Jawa Tengah dan membawa kebaikan untuk warga sekitar.

"Kita doakan cepat sembuh. Apalagi selama di tahanan dia sudah hapal 20 juz (Al Quran). Mudah-mudahan bisa ditularkan," kata Fachir, Jumat (4/9/2015).

Fachir menceritakan stroke yang diderita Satinah sudah cukup lama. Penyakit itu pun, tadinya sebelum mendapat perawatan intensif sempat dalam kondisi cukup parah.

"Dia kena stroke sempat cukup parah tak bisa bicara sekarang sudah bisa bicara dan sedikit gerakan tangan," kata Fachir.

Dalam perkaranya, Satinah divonis hukuman mati karena terbukti membunuh majikannya, warga negara Arab Saudi, Nurah Al Gharib (70 tahun), pada 26 Juni 2007.

Baca Juga: Bebas dari Hukuman Pancung di Arab Saudi, Satinah Tiba Di Indonesia

Satinah mendapatkan pemaafan (tanazul) melalui mekanisme pembayaran diyat sebesar 7 juta riyal Arab Saudi (sekitar Rp 21 miliar) yang dibayarkan Mei 2014.

Meski begitu pemaafan melalui diyat tidak otomatis membebaskan Satinah dari ancaman hukuman mati. Hal ini karena Satinah masih harus menjalani ancaman hukuman mati di pengadilan hak umum, baik untuk pidana pembunuhan dan dua pidana lainnya yaitu pencurian dan zina muhson.‎

Akhirnya Satinah bisa dibawa pulang ke Tanah Air setelah delapan tahun berperkara.(Edwin Firdaus)



from pekanbaru tribunnews

0 komentar:

Posting Komentar