Kamis, 25 Juni 2015

BNN: Hukuman Mati di Indonesia Itu Konstitusional, Jangan Dikurangi


Social Media
Partner Site
Login     Tribun JualBeli
Kamis, 25 Juni 2015

BNN: Hukuman Mati di Indonesia Itu Konstitusional, Jangan Dikurangi

Kamis, 25 Juni 2015 21:48

BNN: Hukuman Mati di Indonesia Itu Konstitusional, Jangan Dikurangi
KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN
Kepala BNN Komisaris Jenderal Anang Iskandar, saat ditemui di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (16/5/2015). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Pemerintah melakukan tindakan tegas terhadap para bandar narkoba dengan ancaman hukuman mati. Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Jenderal Anang Iskandar menyatakan mendukung langkah ini.

"Hukuman mati di Indonesia itu konstitusional, jangan dikurangi," kata Anang pada peringatan Hari Anti Narkotika Internasional dalam diskusi bertema "Let's Develop Our Lives, Our Communities, Our Identities, Without Drug", di Cawang, Jakarta Timur, Kamis (25/6/2015).

Anang berharap pemerintah tidak terpengaruh dengan sikap negara lain yang mencabut hukuman mati bagi para pengedar dan bandar narkoba. Menurut dia, ada 133 negara yang telah melakukan hal tersebut. 

Sementara, ada 34 negara yang masih menerapkan hukuman mati. Kata dia, negara-negara yang mencabut hukuman mati tersebut ada yang mempengaruhi negara lain untuk tidak menerapkan hukuman mati.

Ia berharap, pemerintah tidak terpengaruh hal itu. "Yang enggak setuju maunya di dunia ini enggak ada hukuman mati. Ini tidak bisa, kedaulatan hukum negara masing-masing enggak bisa dipaksakan," ujar Anang.



from pekanbaru tribunnews

0 komentar:

Posting Komentar