- Tribun Jakarta
- Warta Kota
- Tribun Jogja
- Tribun Jabar
- Surya
- Tribun Jateng
- Tribun Bali
- Banjarmasin Post
- Sriwijaya Post
- Bangka Pos
- Tribun Batam
- Tribun Jambi
- Serambi Indonesia
- Tribun Kaltim
- Tribun Lampung
- Tribun Manado
- Tribun Medan
- Tribun Pontianak
- Tribun Pekanbaru
- Tribun Timur
- Tribun Sumsel
- Pos Kupang
- Pos Belitung
BNN: Hukuman Mati di Indonesia Itu Konstitusional, Jangan Dikurangi
Kamis, 25 Juni 2015 21:48
TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Pemerintah melakukan tindakan tegas terhadap para bandar narkoba dengan ancaman hukuman mati. Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Jenderal Anang Iskandar menyatakan mendukung langkah ini.
"Hukuman mati di Indonesia itu konstitusional, jangan dikurangi," kata Anang pada peringatan Hari Anti Narkotika Internasional dalam diskusi bertema "Let's Develop Our Lives, Our Communities, Our Identities, Without Drug", di Cawang, Jakarta Timur, Kamis (25/6/2015).
Anang berharap pemerintah tidak terpengaruh dengan sikap negara lain yang mencabut hukuman mati bagi para pengedar dan bandar narkoba. Menurut dia, ada 133 negara yang telah melakukan hal tersebut.
Sementara, ada 34 negara yang masih menerapkan hukuman mati. Kata dia, negara-negara yang mencabut hukuman mati tersebut ada yang mempengaruhi negara lain untuk tidak menerapkan hukuman mati.
Ia berharap, pemerintah tidak terpengaruh hal itu. "Yang enggak setuju maunya di dunia ini enggak ada hukuman mati. Ini tidak bisa, kedaulatan hukum negara masing-masing enggak bisa dipaksakan," ujar Anang.
from pekanbaru tribunnews
0 komentar:
Posting Komentar