- Tribun Jakarta
- Warta Kota
- Tribun Jogja
- Tribun Jabar
- Surya
- Tribun Jateng
- Tribun Bali
- Banjarmasin Post
- Sriwijaya Post
- Bangka Pos
- Tribun Batam
- Tribun Jambi
- Serambi Indonesia
- Tribun Kaltim
- Tribun Lampung
- Tribun Manado
- Tribun Medan
- Tribun Pontianak
- Tribun Pekanbaru
- Tribun Timur
- Tribun Sumsel
- Pos Kupang
- Pos Belitung
Plt Ketua KPK Persilakan DPR Revisi UU KPK
Selasa, 23 Juni 2015 20:04
TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPK Taufiqurrahman Ruqi tidak mempermasalahkan rencana revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dia justru mempersilakan UU tersebut untuk direvisi.
"Apapun yang mau direvisi silakan saja," kata Ruqi usai buka puasa bersama di rumah dinas Ketua DPR, Widya Chandra, Jakarta, Selasa (23/6/2015).
Ruqi menegaskan, jangan sampai revisi UU KPK justru untuk melemahkan lembaga antirasuah tersebut. Dirinya setuju bahwa hilangnya wewenang penyadapan oleh KPK merupakan suatu pelemahan.
"Itulah pelemahan KPK (penyadapan, penindakan). Jangan melemahkan KPK," tuturnya.
Masih kata Ruqi, untuk revisi UU KPK, DPR perlu membahas dengan pemerintah. Yang menjadi persoalan menurutnya adalah jika pemerintah tidak berkenan untuk membahas revisi UU KPK tersebut.
"Dengan kami tentu jelas nggak bisa, karena kami bukan pemerintah," tandasnya.
from pekanbaru tribunnews
0 komentar:
Posting Komentar