Selasa, 30 Juni 2015

Listrik Rumah Anggota Dewan Bisa Dicabut Karena Terlambat Bayar Tagihan


Social Media
Partner Site
Login     Tribun JualBeli
Senin, 29 Juni 2015

Listrik Rumah Anggota Dewan Bisa Dicabut Karena Terlambat Bayar Tagihan

Minggu, 28 Juni 2015 23:28

Listrik Rumah Anggota Dewan Bisa Dicabut Karena Terlambat Bayar Tagihan
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
ilustrasi 

Laporan Wartawan tribunpekanbaru.com: Alee Kitonanma

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Pemutusan arus listrik karena menunggak pembayaran ternyata tidak hanya terjadi pada warga biasa. Pada Minggu (28/6) kemaren, pihak PLN mendatangi rumah salah seorang anggota DPRD Riau, Muhammad Adil dan menyatakan akan melakukan pemutusan arus listrik, karena dinilai menunggak pembayaran tagihan listrik.

Adil mengaku kesal dengan sikap empat orang petugas PLN yang datang dari Rayon Panam ke rumahnya dengan membawa surat pemberitahuan ancaman pencabutan listrik. Menurut para petugas PLN tersebut, Adil sudah terlambat melakukan pembayaran, karena itu, listrik di rumahnya akan dicabut.

“Mereka datang pagi-pagi ke ke rumah saya, katanya listrik di rumah saya nunggak pembayarannya. Mereka sekaligus membawa dan menyerahkan surat pemberitahuan ancaman pencabutan listrik ke saya,” ujar Adil Minggu kemaren.

Setelah ia perhatikan, menurut Adil dalam surat tersebut ia tidak melunasi tagihan listriknya hanya di bulan Juni ini, atau terhitung baru satu bulan dan diberi waktu hingga 01 Juli 2015 untuk segera melunasinya. Sementara pada Minggu kemaren baru tanggal 28 Juni 2015, karena itu, menurutnya hal tersebut tidak benar.

“Belum sampai satu bulan mereka sudah kirimkan surat pencabutan listrik ke saya. Kalau saya tidak membayar tiga bulan bisa jadi. Ini belum satu bulan, saya sudah dikasih surat ancaman pencabutan,” imbuhnya.

Adil menilai, pelaksanaan mekanisme seperti itu tidak sesuai dengan prosedur. Ia sendiri juga tidak punya niat untuk tidak melakukan pembayaran pada bulan ini. Menurutnya, sikap PLN kepada masyarakat sangat berbeda dibandingkan dengan sikap ke pihak pemerintah.



from pekanbaru tribunnews

0 komentar:

Posting Komentar