Kamis, 25 Juni 2015

Din Syamsuddin: UU Direvisi, KPK Akan Jadi Macan Ompong


Social Media
Partner Site
Login     Tribun JualBeli
Kamis, 25 Juni 2015

Din Syamsuddin: UU Direvisi, KPK Akan Jadi Macan Ompong

Kamis, 25 Juni 2015 20:53

Din Syamsuddin: UU Direvisi, KPK Akan Jadi Macan Ompong
satunews.com
Din Syamsudin 

TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Din Syamsuddin menilai, revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi cenderung akan melemahkan KPK. Menurut dia, rencana merevisi UU tersebut tak sejalan dengan keinginan untuk memperkuat KPK. Apalagi, wacana membatasi kewenangan penyadapan dan penuntutan.

"Jika itu ditanggalkan, maka tidak ada namanya KPK lagi. Dia akan menjadi macan ompong, akan mandul," ujar Din di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/6/2015).

Menurut Din, hingga saat ini belum ada lembaga yang lebih kredibel dari KPK untuk memerangi korupsi. Oleh karena itu, ia mengatakan, KPK perlu dipertahankan selama korupsi masih merajalela.

"Kalau (dilemahkan) begitu, dibubarkan saja asalkan sudah ada lembaga yang kredibel untuk memberantas korupsi," kata Din.

Din mengatakan, dua organisasi yang dipimpinnya, MUI dan PP Muhammadiyah sepakat menolak rencana revisi UU KPK. Apalagi jika revisi tersebut justru akan melemahkan KPK.

"Justru harus diperkuat. Oleh karena itu, sebaiknya kita berpikir untuk memperkuat karena korupsi ini semakin menggila dan menggurita," kata Din.

Rapat paripurna DPR telah memutuskan bahwa revisi Undang-Undang No 30 Tahun 2002 tentang KPK sudah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2015. Meski demikian, Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara Pratikno sudah menyatakan bahwa pemerintah tidak ingin UU KPK direvisi.

Setidaknya, ada lima peninjauan yang akan dilakukan dalam revisi UU KPK. Pertama, kewenangan penyadapan agar tidak menimbulkan pelanggaran HAM, yaitu hanya ditujukan kepada pihak-pihak yang telah diproses pro justitia. Kedua, peninjauan terkait kewenangan penuntutan yang perlu disinergikan dengan kewenangan Kejaksaan Agung. Ketiga, dewan pengawas perlu dibentuk untuk mengawasi KPK dalam menjalankan tugasnya. Keempat, perlu ada pengaturan mengenai pelaksanaan tugas pimpinan jika berhalangan. Kelima, mengenai penguatan terhadap pengaturan kolektif kolegial.



from pekanbaru tribunnews

0 komentar:

Posting Komentar