Minggu, 28 Juni 2015

Kapolres Kepulauan Meranti Ingatkan Masyarakat Bahaya Bakar Lahan


Social Media
Partner Site
Login     Tribun JualBeli
Minggu, 28 Juni 2015

Kapolres Kepulauan Meranti Ingatkan Masyarakat Bahaya Bakar Lahan

Minggu, 28 Juni 2015 18:56

Kapolres Kepulauan Meranti Ingatkan Masyarakat Bahaya Bakar Lahan
Tribun Pekanbaru/Melvinas Priananda
Ilustrasi 

TRIBUNPEKANBARU.COM, SELATPANJANG - Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP. Z Pandra Arsyad, Minggu (28/6) mengingatkan masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar saat musim kemarau. Ia juga mengatakan musim panas ini akan berlanjut sampai bulan September mendatang.

"Berdasarkan data BMKG, hotspot sudah mulai muncul di beberapa daerah Riau. Untuk itu saya juga meminta kepada masyarakat Meranti untuk menjaga lahannya masing-masing, agar tidak terjadi kasus kebakaran hutan dan lahan seperti tahun-tahun lalu," ujar Pandra.

Ia juga mengingatkan, pelaku pembakaran hutan dan lahan akan terancam hukuman pidana sebagaimana dijelaskan dalam Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan, pasal 78 ayat 3 ancaman pidana paling lama 15 tahun dengan denda Rp 5 Miliar. Selain itu, berdasarkan pasal 187 KUHP, pelaku pembakaran hutan dengan sengaja, diancam pidana 12 tahun.



from pekanbaru tribunnews

0 komentar:

Posting Komentar