- Tribun Jakarta
- Warta Kota
- Tribun Jogja
- Tribun Jabar
- Surya
- Tribun Jateng
- Tribun Bali
- Banjarmasin Post
- Sriwijaya Post
- Bangka Pos
- Tribun Batam
- Tribun Jambi
- Serambi Indonesia
- Tribun Kaltim
- Tribun Lampung
- Tribun Manado
- Tribun Medan
- Tribun Pontianak
- Tribun Pekanbaru
- Tribun Timur
- Tribun Sumsel
- Pos Kupang
- Pos Belitung
Plt Gubri Berpotensi Langgar Perda Jika Bahas APBDP 2015 Tak Sesuai Jadwal
Minggu, 28 Juni 2015 23:18
Laporan Wartawan tribunpekanbaru.com: Alee Kitonanma
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - DPRD Riau mengingatkan agar Pemprov Riau melakukan pembahasan dan pengajuan KUA PPAS APBDP tahun 2015 agar dilaksanakan tepat waktu, sesuai dengan yang sudah diatur dalam Perda.
Wakil Ketua DPRD Riau, Noviwaldy Jusman mengatakan, selambat-lambatnya pada bulan Juli itu sudah terlaksana. Jika Kepala Daerah atau Plt Gubri tidak melaksanakannya, maka menurut pria yang akrab disapa Dedet tersebut Plt Gubri akan dianggap melanggar Perda yang sudah ditetapkan.
“Itu sudah diatur dalam Perda. Paling lambat Juli harus terlaksana. Kalau tidak, berarti kepala daerah melanggar Perda,” ujar Dedet kepada Tribun akhir pekan lalu.
Dedet mengkui, serapan APBD murni masih sangat minim hingga saat ini. Untuk itu, Pemprov harus menggesa sebelum pembahasan APBDP, supaya sisa anggaran murni bisa dimasukan dalam APBDP 2015.
“Dengan demikian, diharapkanakhir tahun 2015 nanti Silpa bisa berkurang dari tahun lalu. Tahun lalu kan hampir mencapai Rp 4 triliun,” jelasnya.
Sempat beredar informasi, Pemprov akan melaksanakan APBDP pada September 2015 nanti. Namun menurut Dedet pihaknya akan tetap mendesak Pemprov, agar melakukan pembahasan sesuai dengan Perda yang sudah ada. Pihaknya pun tidak akan tinggal diam jika pembahasan APBDP dilakukan molor.
“Dewan akan ketat dalam pelaksanaan program, ini bertujuan untuk kemajuan daerah kedepan,” jelasnya. Kami akan memberikan peringatan kepada Pemprov saat waktu sudah mendekati bulan Juli ini,” jelasnya.
Ditambahkan politisi Demokrat ini, jika kepala daerah telah melanggar Perda yang sudah berlaku, maka anggota dewan berhak menggunakan hak interpelasinya, mempertanyakan keterlambatan tersebut. (ale)
from pekanbaru tribunnews
0 komentar:
Posting Komentar