Minggu, 14 Juni 2015

28 Mobil Dinas yang Belum Dikembalikan Bernilai Rp 6 Miliar Lebih


Social Media
Partner Site
Login     Tribun JualBeli
Senin, 15 Juni 2015

28 Mobil Dinas yang Belum Dikembalikan Bernilai Rp 6 Miliar Lebih

Senin, 15 Juni 2015 11:07

28 Mobil Dinas yang Belum Dikembalikan Bernilai Rp 6 Miliar Lebih
diliputnews.com
Ilustrasi mobil dinas

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Sebanyak 28 kendaraan dinas roda empat Pemko Pekanbaru yang masih berada dalam penguasaan mantan pejabat dan mantan anggota DPRD Pekanbaru ternyata nilainya cukup fantastis. Dari seluruh kendaraan dinas yang belum dikembalikan tersebut nilainya tidak kurang dari Rp 6 Miliar lebih.

Mobil dinas termahal yang belum dikembalikan yakni mobil dinas jenis Toyota Vellfire pengadaan tahun 2011 dengan nilai Rp 982.150.000 yang diduga masih dikuasi oleh mantan Ketua DPRD.

Seperti data yang diperoleh Tribun dari BPK Perwakilan Riau, mobil-mobil dinas itu juga ada yang dikuasai muspida. Mobil dinas lainnya dikuasai mantan anggota DPRD Kota Pekanbaru. Bahkan ada mantan anggota dewan yang menguasai lebih dari satu unit mobil dinas.

Hasil pemeriksaan BPK seperti disebutkan dalam LHP atas LKPD 2014 disebutkan, jika kondisi tersebut terbuka peluang penyalahgunaan kendaraan dinas Pemko Pekanbaru. Kemudian kendaraan dinas tersebut tidak dapat dimanfaatkan untuk mendukung oprasional pemerintah Kota Pekanbaru.

Kondisi ini disebabkan karena Sekretaris Daerah dan Kepala BPKAD tidak tegas dalam menerapkan ketentuan tentang pengelolaan kendaaran dinas milik daerah. Selain, menutut BPK pengurus barang juga tidak mengadministrasikan berita acara pinjam pakai secara memadai.

Atas persoalan tersebut, BPK seperti yang disebutkan dalam laporah hasil pemeriksaanya, merekomendasikan kepada Walikota Pekanbaru untuk memberikan sanksi administrasi sesuai ketentuan yang berlaku kepada Sekretaris Daerah selaku pengelola barang, yang belum menertibkan aset sesuai ketentuan.

Selain itu, BPK juga merekomendasikan kepada Walikota agar segera memerintahkan Sekretaris Daerah untuk melakukan segala upaya sesuai ketentuan untuk menarik dan mengamankan barang milik daerah yang dikuasai pihak yang tidak berhak memamakainya.



from pekanbaru tribunnews

0 komentar:

Posting Komentar