- Tribun Jakarta
- Warta Kota
- Tribun Jogja
- Tribun Jabar
- Surya
- Tribun Jateng
- Tribun Bali
- Banjarmasin Post
- Sriwijaya Post
- Bangka Pos
- Tribun Batam
- Tribun Jambi
- Serambi Indonesia
- Tribun Kaltim
- Tribun Lampung
- Tribun Manado
- Tribun Medan
- Tribun Pontianak
- Tribun Pekanbaru
- Tribun Timur
- Tribun Sumsel
- Pos Kupang
- Pos Belitung
Kemenlu Libatkan Keluarga WNI untuk Selesaikan Kasus di Arab Saudi
Senin, 8 Juni 2015 22:22
TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Kementerian Luar Negeri RI melibatkan keluarga para warga negara Indonesia yang terjerat kasus hukum di Arab Saudi. Hari ini, Senin (8/6/2015), Kemenlu mengadakan pertemuan dengan keluarga 17 WNI di Mataram, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).
"Efektivitas penyelesaian kasus-kasus hukum tidak hanya tergantung pada Kemenlu dan perwakilan pemerintah saja. Keluarga dan Pemda juga punya peran penting. Karena itu, ketiga komponen harus memahami mekanisme hukum di Saudi dan harus bekerja sama," ujar Direktur Perlindungan WNI Kemenlu, Lalu Muhammad Iqbal, di Jakarta, Senin.
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan Kemenlu memberikan paparan umum mengenai kondisi penanganan kasus di Arab Saudi, serta peran yang diharapkan dari keluarga. Pada kesempatan tersebut juga dibuka klinik konsultasi antara keluarga, Wakil Pemda dan Kepala Desa terkait dengan petugas penanganan dari Direktorat Perlindungan WNI dan BHI Kemenlu.
Melalui klinik tersebut, keluarga dan Pemda dapat memperoleh perkembangan terkini mengenai penanganan kasus dan berbagi peran dengan Kemenlu dalam penyelesaiannya. Menurut Iqbal, upaya pelibatan keluarga dalam penyelesaian kasus WNI bermasalah di Arab Saudi, dilakukan Kemenlu secara berkala.
Sebelumnya Kemenlu telah menyelenggarakan pertemuan dengan pihak keluarga WNI di Jawa Barat dan Jawa Tengah. Pada 2014, Kemenlu bersama Kedutaan Besar Republik Indonesia di Riyadh dan Konsulat Jenderal RI di Jeddah, telah menanganani 2.033 kasus WNI di Arab Saudi.
Hingga akhir Mei 2015, tercatat masih terdapat 777 kasus yang belum ditangani. Dari jumlah tersebut, terdapat kasus-kasus hukum berat yang penyelesaiannya harus melalui mekanisme pengadilan di Arab Saudi. Khusus untuk daerah NTB, terdapat 17 kasus yang tergolong berat dan hingga saat ini masih belum selesai.
from pekanbaru tribunnews
0 komentar:
Posting Komentar