- Tribun Jakarta
- Warta Kota
- Tribun Jogja
- Tribun Jabar
- Surya
- Tribun Jateng
- Tribun Bali
- Banjarmasin Post
- Sriwijaya Post
- Bangka Pos
- Tribun Batam
- Tribun Jambi
- Serambi Indonesia
- Tribun Kaltim
- Tribun Lampung
- Tribun Manado
- Tribun Medan
- Tribun Pontianak
- Tribun Pekanbaru
- Tribun Timur
- Tribun Sumsel
- Pos Kupang
- Pos Belitung
Ketua LPPM Unilak Jadi Tersangka Penelitian Fiktif
Senin, 8 Juni 2015 22:30
Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, Ilham Yafiz
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Penyidik Kejaksaan Tinggi Riau menetapkan Ketua Lembaga Pengembangan dan Penelitian Mahasiswa (LPPM) Universitas Lancang Kuning (Unilak), DR Evayendri sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor).
Pelaksanaan penelitian dilakukan oleh LPPM Universitas Lancang Kuning dengan Badan Penelitian dan Pembangunan Provinsi Riau Tahun Anggaran 2014.
"Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Nomor Print : - 03/N.4/ Fd.1/ 05/2015 tanggal 26 Mei 2015. Proses penyelidikan telah ditingkatkan ke Penyidikan, dan menetapkan tersangka Ketua LPPM UNILAK Dr.Ir.EY. M.Si," terang Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati Riau, Mukhzan kepada Tribun, Senin (8/6/2015) malam.
Kegiatan ini bermula pada tahun anggaran 2014, dilakukan kerjasama antara Badan Penelitian dan Pembangunan Provinsi Riau (Balitbang) dengan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Lancang Kuning untuk melakukan sembilan penelitian. Kesembilan penelitian tersebut memiliki anggaran lebih dari Rp 5,5 Miliar.
from pekanbaru tribunnews
0 komentar:
Posting Komentar